Indonesia merupakan negara terpadat keempat setelah Amerika Serikat. Selain jumlah penduduk yang besar, luas wilayah kepulauan dan jumlah penduduk yang tidak merata, Indonesia juga memiliki masalah terkait masalah kependudukan yang semakin banyak. Selain faktor geografis, migrasi, struktur penduduk Indonesia, dan lain-lain menjadikan permasalahan kependudukan semakin kompleks dan juga menjadi permasalahan yang memerlukan perhatian khusus bagi pembangunan manusia Indonesia.
Sensus Penduduk adalah amanat Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, yang dilaksanakan sepuluh tahun sekali pada tahun yang berakhiran angka nol. Sensus Penduduk 2020 (SP2020) adalah sensus penduduk yang ketujuh sejak Indonesia merdeka. Keenam sensus penduduk sebelumnya dilaksanakan pada 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, dan 2010 dengan menggunakan metode tradisional, yaitu mencatat setiap penduduk dari rumah ke rumah. Pertama kalinya dalam sejarah sensus penduduk di Indonesia, SP2020 menggunakan metode kombinasi yaitu dengan memanfaatkan data Administrasi Kependudukan (Adminduk) dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai data dasar pelaksanaan SP2020. Hal ini dirancang dan dilaksanakan sebagai upaya untuk mewujudkan “SATU DATA KEPENDUDUKAN INDONESIA”.