Sistem Pembelajaran pada program Doktor Kependudukan adalah:
- Perkuliahan dilaksanakan melalui blended learning yang merupakan metode pembelajaran dengan mengombinasikan interaksi tatap muka langsung tanpa menggunakan jaringan dan tatap muka tidak langsung menggunakan media informasi teknologi dengan berinteraksi dalam jaringan.
- Beban studi 46 SKS terdiri dari kegiatan perkuliahan sebanyak 12 (dua belas) SKS; dan kegiatan penelitian, publikasi, dan disertasi sebanyak 34 (tiga puluh empat) SKS untuk jalur By Course. Dan untuk jalur By Research terdiri dari 8 (delapan) SKS untuk kegiatan perkuliahan dan kegiatan penelitian, publikasi, dan disertasi sebanyak 38 (tiga puluh delapan) SKS.
- Setiap mahasiswa dibimbing oleh tim promotor terdiri dari 1 orang promotor (dari UGM) dan maksimal 2 orang ko-promotor (UGM/luar UGM) sejak semester 1 (satu) berkualifikasi doktor, mempunyai publikasi internasional dalam 5 tahun terakhir.
- Penelitian dilakukan dengan persetujuan tim promotor dan persetujuan etik (ethical clearance) serta dapat dilakukan di dalam maupun di luar UGM di bawah supervisi tim promotor.
- Setiap mahasiswa harus melaporkan kemajuan proses penelitian dalam bentuk seminar dalam forum terbatas yang dihadiri oleh mahasiswa (by research dan reguler lintas angkatan), tim promotor, ketua program studi, minimal 1 (satu) kali dalam setiap semester sesuai jadwal dari program studi.
- Syarat kelulusan IPK 3,25 dengan jumlah SKS kelulusan 46 SKS.
- Syarat publikasi paling sedikit 2 (dua) publikasi yang telah diterima dalam jurnal ilmiah internasional atau 1 (satu) publikasi yang telah diterima dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi dan 2 (dua) publikasi yang telah diterima dalam prosiding seminar/konferensi internasional bereputasi. Mahasiswa program doktor harus sebagai penulis pertama,
- Promotor dari UGM sebagai corresponding author dan publikasi harus mencantumkan nama promotor dan ko-promotor.
- Lama studi 6 (enam) semester) dan paling lama 10 (sepuluh) semester serta dapat diperpanjang sesuai aturan yang berlaku; dihitung sejak dimulainya tahun akademik sampai dengan rapat yudisium.
- Rapat yudisium harus dihadiri oleh Pimpinan Sekolah Pascasarjana, Ketua Program Studi, dan tim promotor.